Sebuah tiang listrik menancap persis di belakang pagar rumah saya, dan menyebabkan mobil tidak bisa keluar masuk halaman, sebenarnya tiang listrik ini sudah ada dari sebelum pagar dibangun, dan ketika ingin membangun pagar orang tua saya telah menghubungi pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik tersebut ke tempat lain, yang dimana tempat lain tersebut masih di dalam wilayah tanah orang tua saya juga.
Saat pertama kali meminta untuk dipindah, kami diminta untuk membayar biaya pemindahan tiang listrik, tapi orang tua saya ngotot tidak mau bayar karena memang kami berpikir tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan uang karena tanah adalah milik kami sendiri dan yang menumpang adalah pihak PLN. karena orang tua saya terus mengirim permintaan, pihak PLN hanya mengiyakan, akan tetapi permintaan kami cuma dianggap angin lalu, hampir satu tahun dari pertama kali mengajukan pemindahan namun tetap tidak diberi kepastian dan terus ditunda-tunda bahkan hingga pagarnya sudah jadi pun tiang tak kunjung dipindahkan.
Hingga suatu waktu, teman ibu saya yang merupakan salah satu petinggi PLN pusat berkunjung ke kota saya, beliau ini adalah teman baik dari ibu saya yang merupakan teman satu SMP, SMA, dan organisasi di kampus saat kuliah. ketika mendapat kabar ini, ibu saya langsung mengirimkan keluhan tentang tiang listrik kepada beliau, dan meminta saya untuk mengirimkan foto dari tiang listrik rumah (kebetulan ibu saya sedang di luar kota, jadi menginfokan via whatsapp saja).
Tanggal 11 November mengajukan keluhan, hanya perlu waktu dua hari di tanggal 13 November, pihak PLN langsung datang ke rumah saya untuk melakukan survey. Di tanggal 14 November melakukan penggalian lubang untuk lokasi pengganti.
Di tanggal 15 November melakukan pelepasan kabel, pemindahan tiang, dan pemasangan ulang kabel.
Hasil akhir :
Bagaikan sihir, waktu hampir satu tahun yang harus ditunggu untuk pemindahan melalui jalur umum hanya memakan waktu dua hari setelah melapor ke orang dalam, dan tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun alias GRATISS.
Bekas lubang dari lokasi tiang lama :
Jadi berdasarkan pengalaman saya, pemindahan tiang listrik PLN sebenarnya tidak memerlukan biaya, kalau ada yang meminta biaya saya yakin itu adalah perilaku oknum yang memanfaatkan kondisi, dan sayangnya dari yang saya perhatikan, oknum ini sepertinya merata di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Walaupun saya juga pernah mendapatkan cerita kalau tiang yang dikerjakan oleh pihak ketiga dan bukan dari pihak PLN langsung akan dikenakan biaya pemindahan, karena PLN merasa itu bukan tanggung jawab mereka.
Saran saya ketika mengalami permasalah tiang listrik ini adalah :
1. Kalian tanyakan dulu apakah tiang di daerah kalian dikerjakan oleh pihak PLN langsung atau pihak ketiga, kalau pihak PLN mengatakan dikerjakan pihak ketiga, tanyakan nama PT nya apa, jika tidak bisa menjawab bisa dipastikan mereka bohong.
2. Jika memang dikerjakan pihak ketiga, hubungi PT nya dan minta pertanggung jawaban oleh mereka.
3. Jika dikerjakan oleh PLN langsung, maka kalian bisa ngotot meminta mereka untuk memindahkan, kalau diminta untuk membayar, sodorkan hukum bab IX Pasal 30 UU tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disitu dijelaskan bahwa bukan hanya gratis, tapi PLN harus memberikan kompensasi kepada kalian atas penggunaan tanah (dengan catatan rumah kalian dibangun lebih dulu dari tiang listrik) (edit: kompensasi pada pasal ini khusus untuk tiang transmisi diatas 35kv, tapi menurut saya kalian tetap memiliki hak untuk mendapat fasilitas pemindahan tiang listrik secara gratis).
4. Kalau cara-cara diatas tidak bisa, terpaksa pakailah cara orang dalam seperti yang dilakukan oleh ibuku.
5. Biasanya pemindahan tiang secara gratis memiliki rentang beberapa waktu dan kalau ingin dikerjakan cepat bisa saja dikenakan biaya. Dalam kasus saya pihak PLN sudah sepakat untuk memindahkan secara gratis, tapi realisasinya yang sangat lama karena janji pemindahan yang terus diundur-undur dan tidak sesuai kesepakatan.
Aku heran kenapa ada yang mengatakan tindakan kami yang menggunakan orang dalam sebagai salah satu tindakan korupsi, padahal tidak ada aturan atau prosedur yang berusaha kami langgar disini (tidak seperti nembak SIM atau menitipkan kerabat bekerja di instansi melalui orang dalam yang sudah jelas melanggar aturan), disini saya menggunakan orang dalam sebagai bentuk aduan karena staff nya yang bekerja lelet dan tidak menepati janji. Semisal kita mengadu ke Gubernur karena salah satu instansi dinas yang bekerja lambat, apakah itu bisa dikatakan sebagai tindakan korupsi?
https://justpaste.it/5omqa
ReplyDeletehttps://justpaste.it/akiv6
ReplyDelete